THR (Tunjangan Hari Raya), itulah hal yang di tunggu-tunggu oleh para pekerja dalam tiap tahunnya. Jika Anda sudah mendapatkan THR, bersyukurlah Anda. Karena tidak semua karyawan di negeri ini mendapatkan THR tersebut. Seperti berita yang ada di bawah ini.
Jakarta - Para pekerja menghadapi dilema jelang Lebaran kali ini, sebab harga sembako dan barang-barang terus meroket, sementara tunjangan hari raya (THR) belum kunjung mereka dapatkan. Persoalan klise tak berujung setiap tahun. Melambungnya harga-harga menjadi pukulan telak bagi para pekerja, terutama kelas menengah ke bawah. Bagi mereka, kenaikan harga-harga seperti bunyi lonceng dukalara. Betapa tidak, kalangan serikat pekerja mulai menerima banyak keluhan dari pekerja alih daya atau tenaga outsourcing soal THR yang tak kunjung turun.
Sementara sejauh ini, harga sembilan bahan pokok (sembako) di ibukota dan semua daerah terus mengalami kenaikan. Kebutuhan yang meningkat menjelang Lebaran menjadi salah satu penyebab kenaikan harga barang-barang pokok tersebut. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timbul Siregar, Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional (F-SPN) Bambang Wirahyoso, dan Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Mathias Tambing menyampaikan kabar bahwa banyak kalangan pekerja outsourcing' mengeluh karena perusahaan mereka tidak sepenuhnya membayar THR.
Meski Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno telah menerbitkan surat edaran Nomor 314/MEN/PHIJSK-PK- KAD/VIII/2009 tentang Pembayaran THR Keagamaan, terbukti banyak pekerja alih daya belum mendapat jaminan THR. "Pemerintah harus bisa mengawasi pembayaran THR pekerja alih daya," kata Timbul Siregar.
Perusahaan diwajibkan pemerintah membayarkan THR paling lambat seminggu menjelang Lebaran. Tapi banyak perusahaan yang belum memberikan kepastian dengan berbagai alasan. Menurut aturan, pekerja dengan masa kerja lebih dari tiga bulan, tetapi belum setahun berhak mendapat THR masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah sebulan. Adapun mereka yang bekerja lebih dari setahun berhak mendapat THR satu bulan upah.
Sejauh ini, OPSI, F-SPN, dan K-SPSI mulai menerima laporan lisan anggota mereka yang berstatus pekerja alih daya yang resah soal pembayaran THR. Para pengurus serikat pekerja menduga, masalah ini lebih besar daripada yang dilaporkan karena banyak pekerja alih daya tidak berani mengadu kepada satuan tugas ketenagakerjaan peduli Lebaran 2009 yang dibentuk pemda.
Kesulitan para pekerja berlipat ganda. Sebab selain naiknya harga-harga kebutuhan pokok, angkutan kota di sejumlah daerah juga sudah mulai menaikkan tarif. Bagi para pekerja, Lebaran memang bukan cerita manis semata, banyak juga kisah pahitnya. Sampai kapan ini terjadi?
THR Semakin Langka???
Abdul Rochim, Sabtu, 12 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
wah...perekonomian kita lagi lesu..tapi jangan jadi alasan yach kan kewajiban pengusaha setiap tahun memberikan THR
Wach berat nich klo THR ditunda dan para pengusaha harusnya sadar diri klo tanpa para pekerja dia tidak akan bs mendapatkan untung, harusnya para pengusaha bs koreksi diri atas semua tuch...:-D
Memang agak susah disaat ekomoni seluruh dunia lagi krisis. Namun lowongan pekerjaan baru tetap saja ada karena memang perusahaan masih membutuhkan karyawan.